Pasal Penjerat Pelaku Karhutla Digugat Pengusaha, Ini Penjelasan Dirjen Gakkum KLHK
Jadi satu kemunduran apabila penerapan strict liability ini dihilangkan dari UU 32/2009.
b. Strict liability memudahkan bagi pihak Penggugat (seseorang, masyarakat, organisasi lingkungan hidup dan pemerintah) untuk mengajukan gugatan ganti kerugian dan/atau pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup.
Dengan menggunakan strict liability Penggugat tidak perlu membuktikan kesalahan Tergugat.
Penggugat hanya membuktikan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh tergugat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup menggunakan B3, menghasilkan limbah B3 atau menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan hidup.
Dalam strict liability pihak tergugatlah yang harus membuktikan dia harus bertanggung jawab maupun bersalah atau tidak atas suatu bahaya atau kerugian yang terjadi.
c. Beberapa perkara perdata yang didorong menggunakan strict liability oleh KLHK yaitu perkara kebakaran hutan dan/atau lahan di lokasi kegiatan PT Bumi Mekar Hijau (gugatan KLHK dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang), PT Waringin Agro Jaya (gugatan KLHK dikabulkan PN Jakarta Selatan sebesar Rp 373 Milyar), PT Palmina Utama (Proses Persidangan di PN Banjarmasin), dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (Proses Persidangan di PN Jambi).
Gugatan KLHK yang murni menggunakan Strict Liability yaitu PT Waimusi Agroindah (Proses persidangan di PN Palembang) dan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (Proses persidangan di PN Jakarta Utara).
Beberapa gugatan KLHK lainnya yang dikabulkan oleh pengadilan antara lain gugatan terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari (dikabulkan Mahkamah Agung/ Kasasi sebesar Rp 16, 2 Trilyun), PT Kalista Alam (dikabulkan Mahkamah Agung/ Kasasi sebesar Rp 360 Milyar), PT Jatim Jaya Perkasa (dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebesar Rp 491 Milyar) dan PT. National Sago Prima (dikabulkan PN Jakarta Selatan sebesar Rp. 1,072 Triliyun).