Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia," tutur Oscar.
Terkait pajak, sambung Oscar, para member INDODAX tidak perlu khawatir, karena semua biaya di INDODAX sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya.
"Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform INDODAX menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member,” imbuhnya.
Meski INDODAX mendukung penuh peraturan perpajakan yang ada, perusahaan juga memberikan masukan yang konstruktif untuk kebijakan yang lebih ideal di masa depan.
Mengingat sifat kripto yang serupa dengan transaksi keuangan, INDODAX berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia.
Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto.
Hal ini karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.