Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN

Minggu, 05 Januari 2025 – 09:09 WIB
Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN - JPNN.COM
Indonesia Bitcoin And Crypto Exchange (INDODAX). Foto dok INDODAX

“Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” ungkap Oscar.(chi/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

INDODAX memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak.

Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News