PDIP dan Gerindra Sama-Sama Keluhkan Politik Uang
Kecurangan tersebut ditemukan dalam beragam bentuk mulai dari Politik uang, hingga adanya ketidak sesuaian antara pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
”Indikasi kecurangan dan pelanggaran yang kami catat diantaranya adalah masih banyaknya data pemilih dalam politik uang, DPT yang tidak akurat, sehingga berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat,” ujar Arif Wibowo.
Tentang indikasi politik uang, hal ini terlihat dalam sejumlah tim kampanye yang mencoba memengaruhi pemilih dengan menggunakan uang.
”Dalam praktik, ketentuan larangan politik uang yang diatur dalam Pasal 187A UU Nomar 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota seakan-akan mandul,” paparnya.
Bukan hanya itu, indikasi kecurangan pun terlihat dari praktik black campaign yang dilancarkan oleh beberapa pihak untuk memberikan informasi yang sesat.
Aksi ini dilakukan dengan menggunakan internet dan media sosial yang sedang digandrungi masyarakat saat ini.
”Kampanye hitam digunakan untuk menggiring, memanipulasi serta mempengaruhi massa untuk mendukung kandidat tertentu,” kata Arif.
Arif yang juga menjabat Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional Pusat (BSPN) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), ini menambahkan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPPS saat pra pemungutan suara dan saat hari pencoblosan dilakukan.