Pejabat BRK Syariah Diedukasi Tentang Pencegahan Tindak Pidana Perbankan
Jumat, 30 Agustus 2024 – 21:15 WIB
Sehingga eksistensi bank itu sebenarnya adalah untuk melakukan aktivasi terhadap kesejahteraan rakyat.
“Kita membicarakan tentang tindak pidana di perbankan kan ada dua namanya istilah yaitu tindak pidana perbankan dan ada tindak pidana di bidang perbankan. Kalau tindak pidana perbankan diatur dalam undang-undang perbankan, kemudian beberapa ketentuan ini sudah diubah di undang-undang yang kaitan dengan syariah,” jelasnya. (mcr36/jpnn)