Pejabat BRK Syariah Diedukasi Tentang Pencegahan Tindak Pidana Perbankan
“Dengan dilaksanakannya pelatihan ini akan sangat membantu kita untuk mengembangkan diri dengan kompetensi yang sangat relevan dengan tugas tanggung jawab kita sebagai bankir. Ini juga akan memberikan penekanan pada pentingnya pengetahuan tentang hukum perbankan etika integritas dan profesional dalam menjalankan tugas,” kata Fajar.
Fajar mengajak semua pelaku perbankan untuk saling mendukung satu sama lainnya berbagi ilmu pengetahuan dan memberikan yang terbaik.
Ketua Komjak RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi SH MH meyebutkan, sistem ekonomi merupakan sebuah lingkaran, jika kemudian ini rusak atau tidak sempurna maka sistem perekonomian akan menjadi kacau, seperti yang terjadi tahun 1997 silam yakni krisis moneter.
“Dapat dipahami dalam lembaga keuangan itu ada perilaku moral hazard, perilaku itu yang akhirnya menjurus pada perilaku-perilaku tidak sehat,” ujar Pujiyono Suwadi.
Pujiyono memaparkan intervensi dari pihak luar yang punya kekuatan yang kemudian bisa menjadikan praktek perbankan menjadi tidak sehat.
Perilaku itulah yang harus dihindari agar tidak terjadi tindak pidana di lingkup perbankan.
Menurutnya, definisi perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat.
Kemudian disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.