Pemerintah Berhati-hati Merumuskan Definisi Terorisme
Rabu, 23 Mei 2018 – 17:22 WIB
Nah, tindak pidana terorisme itu sebetulnya sudah dirumuskan sedemikian rupa yaitu segala perbuatan yang unsur-unsurnya ada dalam UU ini.
"Itu sudah cukup sebetulnya, tapi ini ada kehendak untuk lebih memperjelas apa itu terorisme yang sebetulnya sudah ada dalam pasal 6 dan 7. Jadi kami harus hati-hati merumuskan itu," pungkasnya. (boy/jpnn)