Pemerintah Perlu Evaluasi Potensi Dualisme Kewenangan di Perpres Neraca Komoditas
"Di NFA ada juga pendelegasian kewenangan dari Menteri Pertanian dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan. Dan pemberian kuasa dari Menteri BUMN ke BUMN Pangan. Ini sama-sama Perpres," ujarnya.
Gunawan menyarankan pemerintah bisa lebih memerhatikan kembali batasan kewenangan yang bisa dilakukan di neraca komoditas sehingga ke depannya kebijakan yang dihasilkan bisa secara jelas diketahui penanggung jawabnya.
Pada kesempatan yang sama Sekjen Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Suhandri mengungkapkan setahun menjalani proses impor lewat neraca komoditas tahun ini, aplikasi digital Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) dalam proses perizinan ekspor dan impor daging justru makin menyulitkan pengusaha.
Alasannya, pengisian SINAS SK lebih detail dibandingkan sebelumnya.
"Pada saat di Sinas NK, teman-teman berantakan semua," ujarnya.
Sebelum implementasi SINAS NK, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) Ekspor Impor diatur di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).
Dalam regulasi lama tersebut, menurut Suhandri, pengusaha lebih fleksibel menentukan kategori daging.
Di SINAS NK, kode HS semakin detail. Jika sebelumnya hanya ada tiga kategori daging sapi impor, yaitu premium cut, secondary cut, dan fancy, kini harus dilengkapi dengan kategori lain, yaitu beku dan segar. Kemudian, bertulang dan tidak bertulang.