Pemilik Lahan Tempat Gudang BBM Ilegal Ternyata Seorang Anggota Brimob
jpnn.com, OGAN ILIR - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku pemilik lahan gudang BBM diduga ilegal yang berada di Dusun IV Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara milik anggota brimob yang berdinas di Ogan Ilir.
Hal ini diungkapkan oleh Wadansat Brimob Polda Sumsel AKBP Eko Sumaryanto.
"Iya benar lahan itu milik anggota brimob bernama Usmiyanto yang disewakan kepada seseorang," ungkap Eko saat hadir di press relase di Polda Sumsel, Senin (20/11).
Namun, kata Eko, Usmiyanto tidak mengetahui apa kegiatan penyewa di lahan tersebut saat yang bersangkutan dimintai keterangan.
"Selama satu tahun disewakan Usmiyanto tidak mengetahui kegiatan di lahan," kata Eko.
Menurut Eko, Usmiyanto akan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
"Kami semalam juga sudah minta keterangan dari saudara Usmiyanto, dan yang bersangkutan mengaku hanya pemilik lahan yang ia sewakan sama seseorang," terang Eko.
Eko juga menegaskan bahwa akan memberi sanksi tegas bagi para anggota yang terlibat.