Pemilik Suket Boleh Nyoblos di Pilkada 2018
Jumat, 08 Desember 2017 – 21:25 WIB
Tugas itu bukan hanya di tangan Bawaslu, tetapi juga masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.
''Harus ada pendidikan sehingga masyarakat bisa menjalankan fungsi pengawasan. Bawaslu nanti hanya sebagai penegak hukum,'' tuturnya. (deb/c20/oni/jpnn)