Pendaftaran PPPK 2023: Di SSCASN Ada Pelamar Honorer K2, Kebijakan untuk P1?
"Jadi, kalau kualifikasi pendidikannya tidak sesuai, masa harus dipaksakan," cetusnya.
Lebih lanjut dikatakan KepmenPAN-RB tengah menggodok regulasi untuk pelaksanaan seleksi CPNS 2023 dan PPPK.
Begitu juga untuk regulasi khusus bagi honorer agar pengisian formasi yang disiapkan pemerintah bisa maksimal terisi.
Sebelumnya, Deputi Suharmen mengungkapkan KemenPAN-RB tengah menyiapkan regulasi khusus untuk honorer K2 maupun tenaga non-aparatur sipil negara.
Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN, sehingga formasinya 80% akan dialokasikan untuk mereka.
Pelamar umum tetap diberi kesempatan, tetapi dengan alokasi formasi sebesar 20%. "Itu kebijakan besarnya pemerintah ya," ucapnya.
Dia juga menegaskan KepmenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 yang baru dikeluarkan pada 2 Agustus bukan untuk pengadaan PPPK 2023.
KepmenPAN-RB 571/2023 merupakan kebijakan optimalisasi pengisian formasi pada seleksi PPPK teknis 2022 yang bertujuan mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN yang sudah bekerja di pemerintah saat ini.