Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendamping Pasien Rawat Inap tak Perlu Tes Antigen lagi

Jumat, 15 Oktober 2021 – 23:55 WIB
Pendamping Pasien Rawat Inap tak Perlu Tes Antigen lagi - JPNN.COM
Ilustrasi, sejumlah klinik mempromosikan tes swab antigen dan juga PCR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Manajemen RSUD dr. Iskak Tulungagung, Jawa Timur tidak mewajibkan lagi penunggu pasien untuk menjalani tes usap antigen saat mendampingi keluarganya yang sakit dan menjalani rawat inap.

"(Perubahan, red.) kebijakan ini seiring dengan kian menurunnya angka ksus COVID-19 di Tulungagung dan sekitarnya," kata Wadir Pelayanan RSUD dr. Iskak Tulungagung Tulungagung dr. Zuhrotul Aini, Sp.A di Tulungagung, Jumat.

Jam kunjung sejauh ini belum diberlakukan dengan alasan protokol kesehatan. Namun, untuk keluarga yang menjadi perwakilan pendamping pasien, pihak rumah sakit tak lagi mewajibkan adanya surat keterangan bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan tes usap antigen atau sejenisnya.

"Penunggu hanya boleh satu orang. Tidak boleh lebih. Artinya, satu pasien rawat inap hanya boleh ditunggu oleh satu anggota keluarga saja," katanya.

Aini mengatakan pelonggaran kebijakan ini sekaligus untuk menghilangkan rasa khawatir dan takut untuk berkunjung ke rumah sakit.

Dia menjelaskan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang ragu untuk datang ke RS, padahal sedang memerlukan bantuan medis.

"Kami mencoba untuk menghilangkan 'hospital phobia' atau takut ke rumah sakit karena imbas dari pandemi," katanya.

Meskipun tidak diberlakukan lagi tes usap antigen bagi penunggu pasien rawat inap, pihaknya menjamin keamanan pasien yang dirawat di RSUD dr Iskak Tulungagung. Hal ini terlihat dari hasil penapisan setiap pasien yang masuk.

Untuk keluarga yang menjadi perwakilan pendamping pasien rawat inap, pihak rumah sakit tak lagi mewajibkan adanya surat hasil tes antigen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close