Pendapat Ginanjar Wiro Sasmito Soal Nestapa Kampus Swasta
Nilai yang menurut hampir semua pengelola kampus swasta bukan nilai yang rendah, di saat beberapa kampus swasta di wilayah perkotaan harus bersaing keras dengan kampus negeri untuk mendapatkan calon mahasiswa guna survivability atau menjaga sustainbility, dan beberapa kampus swasta yang terdapat di daerah terpencil masih rela menerima biaya kuliah dari mahasiswa menggunakan hasil pertanian, perkebunan atau hasil bumi lainnya.
Selanjutnya, pascaterbit Permendikbudristek 44 tahun 2024 tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen, beserta rencana penerapannya pada Agustus 2025 telah menambah kekhawatiran nestapa bagi pengelola dan penyelenggara kampus swasta.
Isi Permendikbudristek memang telah mengakomodasi proses pengangkatan dosen, mobilitas, serta proses sertifikasi dosen hingga berjalan lebih lancar. Kampus juga bisa lebih otonom sehingga karier dosen semakin lebih maju dan berkembang.
Selain itu, isi Permendikbudristek tersebut juga mencakup berbagai aturan yang lebih jelas agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak-hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi, besaran gaji dosen non-ASN mengikuti Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
"Sebagai seorang dosen, tentu regulasi ini merupakan kabar yang menggembirakan dan menyambut positif dengan terbitnya Permendikbudristek tersebut, karena melalui regulasi ini telah terdapat jaminan kesejahteraan dosen dengan standar pengupahan yang lebih layak," bebernya.
"Besar harapan pada Kabinet Merah Putih di bawah komando Presiden Prabowo Subianto ini, pilu, rintihan dan jeritan penyelenggara atau pengelola kampus swasta semakin mereda bukan malah makin menggema," tutup Ginanjar Wiro Sasmito. (ded/jpnn)