Penendang Sesajen Dijerat Pasal yang Sama dengan Kasus Ahok, Respons Suparji Ahmad Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad sepakat dengan pandangan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.
Menurut Suparji, hal itu sesuai dengan konsep restorative justice yang menyelesaikan kasus dengan cara mediasi.
"Saya kira pernyataan tersebut patut untuk dipertimbangkan. Hal itu sesuai konsep restorative justice," kata Suparji saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (15/1) malam.
Pada kasus itu, tersangka HF dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.
Saat disinggung dengan pasal yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga diduga menista agama pada 2017 lalu, Suparji menegaskan hal tersebut tidak terkesan membedakan.
Akademisi Universitas Al-Azhar menegaskan perkara bersifat kasuistis tidak bisa dibandingkan atau dianalogikan perkara lain.
Kasus itu, lanjut dia, bisa diselesaikan dengan mediasi sepanjang ada permintaan maafdari tersangka.
"Bisa mediasi (asalkan) pihak yang melaporkan atau merugikan memberi maaf. Lebih baik ada perdamaian, saling memaafkan dan memulihkan," kata Suparji Ahmad.