Penerbitan KITAS Dipangkas Jadi 2 Hari, Pengusaha Langsung Puji Ditjen Imigrasi
Andi R yang berprofesi serupa dengan Sri Setyowati turut mengapresiasi kinerja Ditjen Imigrasi.
"Selama bermitra dengan imigrasi, masalah interaksi dan pelayanan bagus," kata Andi.
Menurut Andi, yang patut menjadi pembenahan adalah pemerintah menyinkronkan antar instansi pengurusan izin saja mulai dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Tenaga Kerja hingga Kemenkumham agar berkolaborasi menjadi layanan yang lebih baik.
Dia menyebut layanan perizinan dokumen investasi asing ini saling terkait dari BKPM ke imigrasi atau pengurusan ITAS bagi tenaga kerja asing melalui rekomendasi BKPM berikutnya Kemenaker dan ujungnya penerbitan ITAS oleh Ditjen Imigrasi.
Ditjen Imigrasi membuat terobosan memangkas proses pembuatan izin tinggal sementara (ITAS) bagi WNA dari 14 menjadi dua hari saja.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam berbagai kepentingan, salah satunya terkait investasi asing.
Aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian yang terbit pada 20 September 2022. (cuy/jpnn)