Pengacara Dilaporkan ke Polisi, Telah Perkosa Staf Belia
jpnn.com, SURABAYA - Parlin Sitorus, pengacara yang berkantor di Jalan Pandegiling, dilaporkan stafnya berinisial E di Polrestabes Surabaya.
Perempuan 22 tahun itu mengaku diperkosa si bos saat menyelesaikan pekerjaan.
Erles Rareral, pengacara E, menyatakan bahwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu, 26 Mei lalu.
Sehari sebelumnya, Parlin menghubungi pelapor agar hari itu tetap bekerja meski hari libur. Dihitung lembur. Pelapor datang ke kantor pukul 06.00. Dua jam berselang, Parlin datang bersama anak dan istrinya.
BACA JUGA : Detik – detik Karyawan Perkosa Kawan Sendiri
Namun, pukul 12.00 anak dan istrinya pulang. Setelah itu, tersisa Parlin dan E di kantor. Sekitar pukul 16.00 korban mandi karena akan pulang.
"Setelah mandi itulah pemerkosaan tersebut dilakukan Parlin," kata Erles.
Pelapor ketika itu, menurut dia, tidak kuasa melawan. Dia sempat berontak, tapi tenaga Parlin lebih kuat. Setelah kejadian itu, Parlin meminta E minum obat penggugur kandungan.