Pengacara Dilaporkan ke Polisi, Telah Perkosa Staf Belia
"Juga, dikasih uang biar tidak bilang ke siapa pun. Sekarang korban masih trauma berat. Sudah visum, tapi hasilnya belum," ujarnya Parlin membantah telah memerkosa stafnya tersebut.
E, menurut dia, bekerja di kantornya sejak empat bulan sebelum kejadian. Laporan E mengada-ada. Saat kejadian, dia sibuk menyusun pleidoi.
"Mana ada mandi jam 14.00. Itu mengada-ada. Di kantor tidak cuma saya sama dia saja. Ada dua orang lain. Anak dan istri saya siang ke kantor, ngantar makanan," ungkapnya.
BACA JUGA : Oknum PNS Perkosa Bocah Usia 14 Tahun di Kamar Hotel, 3 Kali
Parlin menyebut dalam laporannya, E mengatakan mandi pukul 14.00. Dikonfirmasi bahwa dalam laporan polisi yang tertulis adalah pukul 16.00, Parlin tak mau berkomentar lebih lanjut.
Parlin menyatakan, nama baiknya sudah dicemarkan dengan laporan tersebut. Dia melaporkan balik E ke Polrestabes Surabaya pada 10 Juni dengan aduan pembuatan laporan palsu.
Selain itu, E digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Karena sudah mencemarkan nama baik saya dengan membuat laporan palsu," ucapnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Ruth Yeni sedang menyelidiki kasus tersebut. Kini penyidik masih menunggu hasil visum yang belum keluar.