Pengacara Dilaporkan ke Polisi, Telah Perkosa Staf Belia
Kamis, 13 Juni 2019 – 21:17 WIB
Penyidik akan mengenakan pasal 285 KUHP bila terbukti bersalah karena pelapor sudah berusia dewasa.
"Nanti kami lihat dulu unsurnya sudah memenuhi atau tidak. Antara lain, unsur kekerasan fisik maupun verbal masih kami dalami," ujar Ruth.
Pelapor sudah diperiksa. Namun, terlapor belum. "Dari keterangannya, korban sempat berontak tapi tidak teriak. Ini kami masih dalami adanya unsur paksaan atau tidak," katanya. (gas/c10/ayi/jpnn)