Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak
KPU Serahkan Prosesnya Ke ParpolSenin, 25 Mei 2009 – 17:34 WIB
Nurpati menyebutkan, UU Pemilu tidak mengharuskan pengganti caleg terpilih harus peraih suara terbanyak. “Di pasal 218 (UU Pemilu) tak ada kewajiban bagi parpol untuk mengusulkan (peraih) suara terbanyak. Hanya ditegaskan ada di DCT di dapil yang sama, yang diusulkan melalui pimpinan parpol. Jadi Tidak ada kewajiban suara terbanyak,” ujar Nurpati di KPU, Senin (25/5).
Lebih lanjut Nurpati menjelaskan, secara teknis penggantian atas caleg terpilih diatur melalui peraturan KPU. Hanya saja, beleid buatan KPU itu juga tidak mengharuskan peraih suara terbanyak sebagai pengganti caleg terpilih yang berhalangan tetap.