Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak KPU Serahkan Prosesnya Ke Parpol Senin, 25 Mei 2009 – 17:34 WIB JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengharuskan penggantian calon legislatif (caleg) terpilih yang berhalangan tetap sebelum dilantik melalui First «Prev123