Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak
KPU Serahkan Prosesnya Ke ParpolSenin, 25 Mei 2009 – 17:34 WIB
![Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/uploads/berita/dir25052009/img25052009181991.jpg)
Lantas mengapa KPU tidak mengharuskan parpol mengusulkan peraih suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti? “Karena UU tidak mewajibkan, tapi kami menyarankan untuk mempertimbangkan peraih suara terbanyak,” tandasnya.
Perempuan berjilbab mantan pengajar di Madrasah Aliyah ini merincikan, proses pengusulan pengganti bagi caleg terpilih dapat dilakukan sejak KPU menetapkan caleg terpilih. Batas waktunya adalah 1 Oktober 2009 sebelum anggota caleg terpilih dilantik. “Kalau sudah dilantik, mekanisme (penggantian) sudah melalui proses PAW (Penggantian Antar Waktu),” tandas Nurpati.
Seperti diketahui, terdapat tiga caleg yang dinyatakan KPU lolos ke Senayan namun harus diganti. Dua caleg terpilih, yaitu Sutradara Ginting dari PIDP di daerah pemilihan Banten III dan caleg Demokrat di Kalimantan Barat Henri Usman berhalangan tetap karena meningal dunia. Sedangkan satu caleg terpilih dari Partai Demokrat di dapil Papua, Fredy Numberi mengajukan pengunduran diri.(ara/jpnn)