Penipu Berkedok Rapid Test di Bandara Soetta Sudah Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan seseorang berinisial EFY yang mengaku sebagai dokter dan melakukan rapid test kepada calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
EFY yang diduga menipu dan melecehkan korban berinisial LHI di Bandara Soetta pada 13 September lalu telah menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pada Rabu lalu (23/9) polisi menetapkan LHI sebagai tersangka penipuan.
"Tersangka sudah kami naikan statusnya berdasarkan gelar perkara yang kami gelar kemarin," ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (24/9).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan, perbuatan EFY telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Unsur-unsur persangkaannya sudah masuk seperti Pasal 378. Kami juga mendalami juga adanya pencabulan di sini di Pasal 294," kata Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, memang korban mengaku dilecehkan. Polisi juga sudah memeriksa CCTV untuk menyelidiki dugaan pelecehan itu.
Namun, polisi belum menemukan bukti dari CCTV itu tentang perbuatan pelaku. "Kami lihat CCTV yang ada pada saat itu betul korban dengan pakaian yang sama seperti apa yang disampaikan berdekatan saja, tetapi tidak terlihat seperti apa," ujar Yusri.
Lulusan Akpol 1991 itu menambahkan, penyidik harus memeriksa dan mendalami kembali dugaan pencabulan itu. Hanya saja, pelaku belum memenuhi panggilan penyidik.
"Kami mengharapkan EFY ini mau hadir untuk kami lakukan pemeriksaan," pungkas Yusri.(mcr3/jpnn)