Penjelasan Irjen Argo soal Oknum Polisi Pembuat Surat Jalan bagi Djoko Tjandra
jpnn.com, JAKARTA - Buronan kelas kakap Djoko Tjandra ternyata bisa leluasa bergerak dan kabur dari Jakarta karena mengantongi surat jalan dari petinggi Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, ada polisi berpangkat perwira yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko.
“Bahwa surat jalan itu ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri, jadi dalam pemberikan surat jalan tersebut Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7).
Argo menjelaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) Polri telah memeriksa okum polisi yang menerbitkan surat jalan bagi terpidana perkara cessie (hak tagih) Bank Bali itu. "Membuat sendiri dan sekarang dalam proses pemeriksaan Divpropam hari ini," ujar Argo.
Oleh karena itu Argo memastikan Polri tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menungkapkan bahwa surat jalan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Berdasarkan data yang dipaparkan IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas bertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam dokumen surat jalan itu, nama Djoko S Tjandra menjadi Joko Soegiarto Tjandra yang berprofesi sebagai konsultan.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Joko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: