Penjelasan Pejabat Kemenko Perekonomian soal Upah Buruh per Jam
Sabtu, 18 Januari 2020 – 05:56 WIB
"Jangan dipahami ‘Kok diubah per jam sehingga merugikan, karena produktivitas tidak sampai segitu, akhirnya nanti yang diterima lebih rendah’ Tidak ada seperti itu,” katanya. (antara/jpnn)