Penjelasan Soal Tarif Jalan Berbayar dan Daftar Mobil yang Bebas Melintas
Rabu, 11 Januari 2023 – 16:46 WIB
a. Sepeda listrik
b. Kendaraan bermotor umum plat kuning
c. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
d. Kendaraan korps diplomatik negara asing
e. Kendaraan ambulans
f. Kendaraan jenazah
g. Kendaraan pemadam kebakaran. (antara/jpnn)