Penjelasan Terbaru Menpan-RB Asman Abnur soal Rekrutmen CPNS
“Karena di sini juga tentu butuh untuk menangani di bidang sungai dan laut. Jangan sampai nanti guru agama Islam disuruh mengatur lalulintas sungai dan laut. Pasti dia tidak mengerti,” tuturnya.
Untuk usulan kabupaten/kota yang ada di Kaltara, dirinya kembali menegaskan semua itu tetap tergantung dengan persyaratan yang ditetapkan.
Utamanya yang berkaitan dengan belanja pegawai suatu daerah. Itu tidak boleh lebih dari 50 persen dari jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Tapi untuk guru dan tenaga kesehatan tetap menjadi prioritas kita. Itu pasti akan dilihat lagi dengan kondisinya nanti seperti apa,” sebutnya.
Dalam hal ini, diharapkan tata kelola pemerintahan dapat lebih baik dan ukuran kinerjanya jelas.
Sehingga, setiap unit kerja yang ada dapat diukur capaiannya. Dengan begitu setiap kepala daerah dapat menilai mana yang berhasil dan tidak.
Dengan begitu, kepala daerah tinggal mengevaluasi pejabat tinggi dari organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang tidak tercapai targetnya. Artinya, tidak boleh menetapkan suatu jabatan berdasarkan kedekatan dan lain sebagainya.
“Pastinya kepala daerah tidak boleh memanfaatkan kewenangannya untuk mengintervensi kepentingan politik dalam kepentingan birokrasi,” tegasnya.