Penting! Respons Ketum KSPSI Pada Peringatan Hari Buruh Sedunia
Secara langsung, tentu hal ini turut berdampak pada kemampuan semua pihak, termasuk pengusaha dan dunia usaha, khususnya di bidang informal yang mengandalkan penghasilan harian ataupun mingguan. Ataupun usaha-usaha yang sangat berkaitan langsung dengan lalu lintas konsumsi yang terdampak langsung dengan wabah Covid-19.
Ketiga, bisa dimaklumi jika sebagaian perusahaan mengambil langkah-langkah antisipatif, mulai pengurangan gaji, pengurangan tenaga kerja, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Hal ini tidak bisa dihindari oleh dunia usaha itu sendiri yang secara langsung menggantungkan perputaran keuntungan dan kebutuhan yang justru terdampak wabah Covid-19.
Keempat, meski demikian, dalam kondisi ini, diharapkan kepada semua pihak untuk secara jernih melihat dan memandang persoalan. Tentu situasi ini harus diterima sebagai sebuah ujian. Seluruh pihak harus bahu membahu memberi solusi agar kepentingan pekerja dan buruh tidak sepenuhnya terdampak secara ekstrim.
Kelima, dalam situasi saat ini, kita memberi apresiasi kepada pihak pemerintah yang secara tanggap dan reponsif mengantisipasi persoalan ketanagakerjaan. Khususnya melakukan berbagai upaya yang bisa dilakukan, sejauh itu merupakan kewajiban pemerintah. Banyak hal yang telah dilakukan, khususnya memberikan berbagai kemudahan kepada pekerja dan buruh, serta kepada pengusaha.
Kemudahan-kemudahan yang sifatnya menyentuh kebutuhan dasar bagi pekerja itu sendiri sebagai bagian dari warga negara, seperti halnya kemudahan tanggungan kredit kepemilikan, bantuan sosial, program pra kerja, dan lain sebagainya.
Keenam, selain di antara usaha-usaha tersebut, pemerintah diharapkan memberi kemudahan dan keringanan pajak bagi pengusaha yang terdampak, serta insentif bagi usaha-usaha kecil dan mikro, pemberian stimulus bagi dunia usaha semisal kemudahan perolehan modal dengan bunga rendah.
Suatu hal yang juga mendesak dilakukan adalah menyusun kerangka mitigasi bersama antara pengusaha, pekerja dan pekerja dalam bingkai tripartit. Hal ini penting untuk mendudukkan persoalan secara bersama, mencari solusi bersama agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman dalam menghadapi situasi ini.
Ketujuh, regulasi tentang ketenagakerjaan yang menempatkan PHK sebagai keputusan terakhir juga perlu ditekankan dan menjadi perhatian bersama. Kepentingan pengusaha dan pekerja harus didialogkan, dan pemerintah harus segera memberi solusi bersama yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.