Penyekatan Arus Balik Bakal Diperketat, Pemeriksaan Dokumen Akan Lebih Cermat
Guru besar ilmu kesehatan masyarakat di Universitas Indonesia itu mengharapkan antisipasi tersebut berjalan baik.
"Langkah ini hanya akan berjalan efektif bila terjadi kolaborasi semua pihak baik pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan,” tutur Wiku.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan pihaknya tetap konsisten menjalankan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut dia, pada periode 18-24 Mei atau pascalarangan mudik yang berakhir 17 Mei, Kemenhub akan mengetatkan pemeriksaan dokumen hasil PCR, rapid test antigen, dan GeNose.
Adita menambahkan mulai 15 Mei 2021 akan ada pengecekan kesehatan secara acak (random test) terhadap pengguna transportasi darat baik roda empat maupun roda dua. Pengecekan itu bakal dilakukan di sekitar 21 titik penyekatan, baik di jalan tol, jalan nasional, dan lokasi lain yang dianggap penting.
Adapun dalam rangka memperketat pergerakan pengguna layanan penyeberangan laut dari Pulau Sumatra ke Jawa, mulai 15 Mei 2021 semua penumpang wajib melakukan tes antigen.
Adita menegaskan alat tes, petugas kesehatan, dan pelaksanaannya akan ditingkatkan dibandingkan hari sebelumnya. "Pelaksanaan tes secara gratis akan dilakukan di luar Pelabuhan Bakauheni untuk menghindari penumpukan penumpang," ujarnya.
Data Kemenhub mencatat 1,5 juta orang meninggalkan wilayah Jabodetabek menggunakan berbagai moda transportasi pada periode 22 April sampai 11 Mei 2021.