Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
"Saat itu pelaku dan komplotannya membuka mobil korban dan mengambil tas selempang warna hitam yang berisikan buku tabungan dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta beserta barang-barang lain yang ada di dalam tas tersebut," katanya.
Korban yang menyadari kejadian tersebut langsung meneriaki pelaku dan berusaha lari, tetapi satu pelakunya tertangkap warga, sedangkan tiga pelaku lainnya kabur.
Tersangka dikenai Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Modus melakukan gembos ban yang mana setelah itu memepet kendaraan korban untuk memberi tahu bahwa ban kendaraan itu kempes. kemudian korban turun, di situlah pelaku mengambil barang apa saja di dalam mobil," katanya.(ant/jpnn)