Perempuan Asal Bekasi Berkenalan dengan Lelaki Lampung, Ada Foto Begituan
“Kasus ini kemudian dilaporkan. Dalam penyelidikan diketahui, pelaku ada di Tanggamus. Ternyata ia warga binaan di Waygelang, Kotaagung Barat,” kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/10).
Berdasar informasi tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polres Bekasi Kota langsung berkoordinasi dengan Lapas Kotaagung.
“Kami berhasil menemui pelaku. Ia mengakui perbuatannya. Kami menyita barang bukti satu unit HP,” sebut dia.
Dari hasil pemeriksaan, Istiadi mengaku telah mendapatkan uang transfer dari EA sebesar Rp2 juta.
“Untuk melanjutkan proses penyidikan kasus, warga binaan tersebut diproses oleh Polsek Bekasi Kota,” kata dia.
Istiadi akan dijerat tindak pidana kesusilaan di media elektronik sebagaimana pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19/2016.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurahman membenarkan ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga terlibat pemerasan dengan modus menyebar foto panas.
“Ya, benar. WBP dengan pidana 6 tahun atas kasus 365 KUHP. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Metro Bekasi didampingi anggota dari Polres Tanggamus dengan indikasi telah melakukan tindak pidana terkait UU ITE,” kata Beni.