Perempuan Asal Bekasi Berkenalan dengan Lelaki Lampung, Ada Foto Begituan
Jumat, 16 Oktober 2020 – 09:10 WIB
Terkait dengan permasalahan tersebut, lanjut Beni, pihak lapas secara internal telah memproses WBP dan akan memberikan hukuman disiplin berupa tutupan sunyi (strapcell) serta mencabut atau meniadakan hak-hak WBP karena pelanggaran yang dilakukan, sesuai Peraturan Menkumham RI Nomor 6/2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
“Kami sendiri sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi pelanggaran oleh WBP seperti penyalahgunaan handphone (HP). Karena HP memang dilarang. Kami pun rutin melakukan razia sehingga barang terlarang seperti HP, gunting kuku dan barang lain yang dilarang,” pungkas Beni. (ehl/ral/ais/radarlampung)