Perka 10 Tujuannya untuk Tingkatkan Mutu Batam di Mata Dunia
Namun, dia menyarankan agar kebijakan deposit ini tidak berlaku untuk tanah yang memiliki prioritas untuk kepentingan publik. Seperti tanah untuk pemukiman.
"Kalau untuk investasi ya memang harus. Mereka mau bangun galangan kapal masa dikasih lahan saja tanpa ada jaminan. Jangan main kasih lahan saja, nanti jadi bahan spekulan," ucapnya.
Meskipun setuju dengan Perka ini, Surya menyayangkan sikap BP Batam yang dianggap tertutup soal kebijakan sensitif seperti Perka ini.
"Sama seperti ketika ada proses kelahiran. Perka ini lahir terlalu prematur sehingga orang menanggapinya secara panik, akibatnya lahir perbedaan persepsi. Makanya apapun itu kebijakan harus disosialisasikan kepada masyarakat. Responnya dipikirkan nanti, yang penting transparan dulu," harapnya.
Terpisah, anggota tim teknis Dewan Kawasan (DK), Taba Iskandar mengatakan sudah mengetahui mengenai polemik Perka 10 ini. Namun ia tidak bisa mengambil keputusan sebelum membicarakan ini dengan anggota tim teknis lainnya.
"Apapun keputusannya harus memiliki dasar peraturan yang berada diatasnya. Maka dari itu jika kebijakannya dianggap memberatkan dunia usaha, maka harus dicabut. Apalagi Perka itu hirarkinya kecil," jelasnya.
Namun untuk itu, timnya perlu mendengar masukan terlebih dahulu baik dari kalangan pengusaha maupun BP Batam."Ini masalah lahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Makanya harus didudukkan dulu dengan Gubernur yang juga anggota DK," paparnya.
Sedangkan BP Batam lewat Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan secara singkat mengenai prosedur untuk mendapatkan hak tanggungan dari BP Batam sebelum menjaminkan sertifikat lahan ke bank.