Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkara Tanah Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo, 'Error In Objecto'

Sabtu, 16 Januari 2021 – 14:38 WIB
Perkara Tanah Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo, 'Error In Objecto' - JPNN.COM
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

“Bahwa terkait masalah tanah ulayat yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, maka dengan ini saya menyatakan dan menegaskan kembali sebagai berikut:

1. Bahwa saya mantan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai periode I Tahun 1989 s/d 1994 dan periode II Tahun 1994 s/d 1999, telah mendatangi Kraeng Dalu/Fungsionaris Adat Kedaluan Nggorang, H. Ishaka (Alm) meminta sebidang tanah ulayat untuk pembangunan Sekolah Perikanan dan Kelautan;

2. Bahwa permintaan saya telah langsung dikabulkan oleh Kraeng Dalu dengan menyebut dan menunjuk tanah ulayat di Kerangan;

3. Bahwa atas dasar itu saya telah langsung membentuk tim dan menugaskannya untuk menyelesaikan semua urusan adat dan seluruh proses administrasi pertanahan sesuai aturan yang berlaku;

4. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa jabatan saya, sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai, tim dimaksud ternyata belum tuntas menyelesaikan tugasnya sehingga saya belum dapat menandatangani Berita Acara Pelepasan Hak/serah terima tanah tersebut;

5. Bahwa bagi saya sesungguhnya Berita Acara dimaksud hanya untuk kelengkapan administrasi sedangkan secara struktur adat, pertemuan saya sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai dengan Dalu/Fungsionaris Adat kedaluan Nggorang dan dikabulkannya permintaan saya, sekaligus penyebutan dan penunjukan tanah ulayat di Kerangan, sesungguhnya tidak berarti lain kecuali bahwa tanah ini telah diberi/dikuasai Pemda Manggarai.

Demikianlah penegasan ini saya nyatakan di hadapan semua yang hadir dalam rapat klarifikasi soal tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo, bertempat di ruang rapat Bupati Manggarai Barat pada tanggal 22 Oktober 2014 secara iklas, jujur dan sebenar-benarnya. Karena itu saya menaruh tanda tangan saya pada surat pernyataan ini di atas meterai secukupnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Berdasarkan fakta-fakta ini, menurut Petrus, sangat terang dan jelas. Pertama,  ada dua lokasi tanah ulayat yang berbeda. Satu di tanah bukit yang bernama Toroh Lemma Bato Kalo, dan satunya lagi tanah datar tepi pantai berpasir putih yang bernama Kerangan. Aset tanah Pemda Manggarai Barat itu di Kerangan, bidang tanah datar tepi pantai pasir putih. Kedua, tanah Pemda Manggarai Barat itu terletak di Kerangan dan luasnya tidak disebutkan oleh Alm. Drs. Gaspar Ehok dalam Surat Pernyataan/Penegasannya.

Ketika Kejati NTT mengklaim aset tanah Pemda Manggarai Barat itu di tanah bukit Toroh Lemma Batu Kalo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat, maka terjadi 'error in objecto' – kesalahan objek perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close