Perkara Tanah Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo, 'Error In Objecto'
Ketiga, ketika Kejati NTT mengklaim aset tanah Pemda Manggarai Barat itu di tanah bukit Toroh Lemma Batu Kalo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat, maka terjadi “error in objecto” – kesalahan objek perkara.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut Petrus selestinus yang Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini minta kepada Kejati NTT untuk menghentikan proses penyidikan perkara ini dan memastikan terlebih dahulu objek perkara yang sebenarnya.
“Ini perkara korupsi. Sangat serius. Apalagi sudah melibatkan 100 saksi, termasuk sejumlah nama tokoh nasional yang over expose di media. Sangat penting bagi Kejati NTT untuk benar-benar memastikan terlebih duhulu kebenaran objek perkaranya,” imbau Petrus.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: