Perkenalkan, Inilah Pelaku Uji Nyali Paling Nyata
Selasa, 07 September 2021 – 15:29 WIB
"Pelaku sudah berulang-ulang melakukan aksi jahatnya. Motor curian tersebut untuk digunakan sendiri," ungkap Kompol Danang.
DS kini dijerat Pasal 363 JO 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (hul/kaltimpost)