Permen Beraneka Warna Ternyata Narkoba, Bea Cukai dan Polda Kaltara Bergerak, DC Langsung Diringkus
Kamis, 17 Juni 2021 – 20:00 WIB
Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman narkoba lewat kiriman pos.
“Pengiriman pertama berupa cokelat batangan, sementara yang kedua dan ketiga dalam permen beraneka warna,” ungkap Rusman.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: