Permenhub Taksi Online Dicabut MA, Organda Kecewa
Kamis, 24 Agustus 2017 – 07:51 WIB
Larangan melakukan razia, penghentian, penangkapan, dan pengandangan taksi online yang tertuang dalam putusan tersebut akan mereka laksanakan. ”Kecuali yang parkir sembarangan,” tegas Maruli.
Dia pun menyampaikan bahwa instansinya bakal membahas putusan MA yang membatalkan permenhub taksi online lebih lanjut. ”Akan kami konsolidasikan,” jelasnya. (lyn/syn)