Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Sejumlah Pejabat terkait Polemik SKT FPI

Senin, 02 Desember 2019 – 07:49 WIB
Pernyataan Sejumlah Pejabat terkait Polemik SKT FPI - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian saat raker dengan Komite I DPD, Senin (18/11). Foto: Humas Kemendagri

Pemerintah melalui Kemendagri dan Kementerian Agama saat ini juga masih melakukan kajian-kajian terhadap FPI sebelum dikeluarkannya perpanjangan SKT.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melakukan rapat koordinasi terbatas bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fahrul Razi di Kemenko Polhukam, Rabu (27/11), untuk membahas perpanjangan SKT FPI tersebut.

FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar. Namun, menurut Mahfud, ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi.

Pemerintah sendiri tidak melarang dengan keberadaan FPI karena setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat.

Mahfud MD mengatakan, soal SKT FPI, sesudah didiskusikan bersama-sama. Kesimpulannya bahwa setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi.

Dijelaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, negara mengatur dengan undang-undang agar semua berjalan baik. Melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif dan substantif maka disimpulkan bahwa masih ada hal-hal yang perlu didalami.

"Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama betul. Sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," katanya.

Sementara, FPI sendiri ternyata sudah membuat pernyataan bahwa akan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu merupakan salah satu syarat akan diterbitkannya SKT oleh Kemendagri.

Sejumlah pejabat sudah menyampaikan pendapatnya soal SKT FPI alias surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close