Perokok Pasif Lebih Rentan Terserang Penyakit Sistemis
Untuk Pemprov DKI Jakarta telah ada beberapa peraturan mengenai rokok, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta. Begitu juga Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakkan Kawasan Dilarang Merokok.
Namun peraturan yang dimaksudkan untuk mengendalikan lokasi merokok itu dinilai belum berjalan baik. Buktinya, berdasarkan survei yang dibuat Forum Warga Kita Jakarta (FAKTA), masih banyak mall di Ibu Kota yang belum bebas asap rokok.
Dari survei yang dilakukan pada 17-19 Juni 2019 di 15 mall dan 13 pasar di Jakarta itu menunjukkan di 60 persen mall masih ditemukan orang merokok di dalam mall.
"Survei kemarin menujukan kondisi berbeda (dari Pergub) dan masih banyak orang merokok di dalam mall," kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Senin (12/8).
Padahal tanda aturan dilarang merokok di dalam mall sudah banyak dipasang dengan persentase 73 persen. Namun aturan tersebut masih belum diterapkan sepenuhnya, baik oleh pengelola maupun perokok.
Di sebanyak 60 persen mall juga masih ditemukan puntung rokok serta di 53 persen mall tercium asap rokok. Cilandak Town Square (Citos) di Jakarta Selatan merupakan salah satu mall dengan asap rokok yang dominan di dalam gedung.
Sementara itu, di pasar-pasar DKI, sebanyak 92 persen pasar ada orang yang merokok di dalam gedung meskipun sudah ada aturan atau pemberitahuan yang melarang aktivitas tersebut.
Teranyar, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Namun walau ada aturan tersebut, eksekusinya dirasakan kurang lengkap karena hanya fokus dengan kualitas udara di luar ruangan.