Perpanjangan Kontrak Honorer K2 tak Perlu Tes, Apalagi Disuruh Masuk Selokan
jpnn.com, JAKARTA - Aksi tidak manusiawi yang dilakukan sejumlah oknum pejabat Pemprov DKI Jakarta terhadap para honorer K2 dan non-K2 saat menjalani tes untuk perpanjangan kontrak kerja, mengundang kecaman.
Model tes lapangan dengan cara menyuruh honorer K2 dan non-K2 masuk ke dalam selokan yang airnya hitam, adalah tindakan di luar batas kemanusiaan.
"Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera pecat pejabat DKI yang tidak mengindahkan Surat Edaran Sekda No 58 tahun 2019. Apa yang dilakukan Kelurahan Jelambar Jakarta Barat dengan melakukan tes fisik terhadap pelamar pegawai honorer dengan cara disuruh memasuki got selokan air tidak sesuai dengan isi SE Sekda," beber Memed, ketua Forum Guru Tenaga Honorer dan swasta Indonesia (FGTHSI) DKI Jakarta kepada JPNN.com, Rabu (11/12).
Terkait persyaratan perpanjangan kontrak kerja honorer, FGTHSI jauh-jauh hari telah menuntut dan mengusulkan untuk menghapus persyaratan-persyaratan yang memberatkan tersebut.
Alasan FGTHSI menghapus persyaratan tersebut karena pekerja kontrak yang mengajukan, orangnya sama seperti tahun sebelumnya. "Masa tiap tahun mengumpulkan berkas lamaran, foto, ijazah, SKCK, surat keterangan bebas narkoba," kata Memed.
"Buruh pabrik saja cukup sekali membuat lamaran kerja dan membuat perjanjian kontrak kerja. Sedangkan kami bekerja di pemerintahan masa suruh tiap tahun," sambungnya dengan nada kesal.
Dengan SE Sekda tertanggal 29 November 2019, lanjutnya, honorer pegawai kontrak merasa senang karena tuntutan dan usulannya diterma. Namun, dengan adanya tes fisik serta rencana tes tertulis 11 Desember seperti dilakukan di Kelurahan Jelambar, pegawai honorer menolak keras.
Tes dalam bentuk apapun untuk perpanjangan kontrak pegawai honorer di DKI tidak dibenarkan karena tidak mengindahkan surat edaran Sekda.