Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perppu Ormas Diumumkan Hari Ini, Apa sih Isinya?

Rabu, 12 Juli 2017 – 08:05 WIB
Perppu Ormas Diumumkan Hari Ini, Apa sih Isinya? - JPNN.COM
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Johan juga menolak menjelaskan perihal isi perppu tersebut, dan meminta publik menunggu paparan dari Menkopolhukam.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mensinyalir, pemerintah hendak memangkas sejumlah prosedur pembubaran ormas melalui perppu.

Sebab, saat ini prosedur pembubaran ormas yang diatur dalam UU No 17/2013 tentang Ormas sangat panjang dan berbelit.

Dimulai langkah persuasif, peringatan tertulis, dilanjutkan dengan penghentian sementara kegiatan ormas yang dimaksud.

Bila masih tidak efektif, pemerintah harus minta persetujuan pengadilan untuk membubarkan ormas tersebut.

Prosedur panjang itulah yang menurut Yusril hendak dipangkas. Sehingga, pemerintah tidak perlu menggunakan prosedur lama untuk membubarkan ormas.

’’Saya menilai isi perppu itu merupakan kemunduran demokrasi,’’ terangnya. Perppu tersebut membuka peluang pemerintah berbuat sewenang-wenang yang bertentangan dengan reformasi.

Selain itu, tidak ada kegentingan yang memaksa sebagaimana syarat lahirnya perppu. Yusril mempertanyakan kegentingan macam apa yang membuat pemerintah harus mengeluarkan perppu ormas.

Pemerintah akan mengumumkan terbitnya perppu yang mengatur sejumlah hal terkait ormas, termasuk pembubarannya .

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News