Perppu Pilkada Urung Diajukan
Ketua KPU: Idealnya Revisi UUSabtu, 17 Oktober 2009 – 05:42 WIB
Sesuai fungsinya, Perppu hanya akan berlaku selama tiga bulan. Setelah itu, DPR akan membahas apakah akan menerima Perppu itu atau tidak. Berdasarkan pengalaman lalu, Perppu Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang digunakan saat pemilu, akhirnya ditolak oleh DPR.
Hafiz menyatakan, diurungkannya rencana pengajuan Perppu itu bukan berarti dibatalkan. Opsi itu masih ada. Namun, tidak akan diajukan dalam waktu dekat. Sementara ini tim kecil yang terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Departemen Dalam Negeri bisa menggodok rencana Perppu itu lebih mendalam. "Pak Presiden saat ini juga masih konsentrasi pada pelantikan 20 Oktober nanti," lanjut dia.