Perppu Pilkada Urung Diajukan
Ketua KPU: Idealnya Revisi UUSabtu, 17 Oktober 2009 – 05:42 WIB
Terkait Daftar Pemilih untuk pilkada, yang digunakan nantinya adalah DPT dari Pemilu Presiden. Hafiz menambahkan, sesuai dengan UU 32/2004, basis Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digunakan setiap daerah adalah DPT pemilihan terakhir. DPT terakhir yang dimiliki saat ini adalah DPT pilpres. "Tinggal diambil sesuai daerah masing-masing," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, KPU, Bawaslu, bersama Depdagri membahas sejumlah perubahan teknis dalam pilkada. Perubahan teknis itu bertujuan demi mengakomodasi sejumlah hal baru yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu legislatif.
Tiga hal sudah disepakati, yakni digantinya sistem coblos yang diganti dengan mencontreng. Selanjutnya, dihapuskannya kartu pemilih. Yang terakhir adalah diakomodasinya pemilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesepakatan ketiga itu untuk menindaklanjuti putusan MK terkait hal yang sama. (bay)