Pertamina Patra Niaga Apresiasi Keberhasilan Polda Sumut Ungkap Kasus Pengoplosan Elpiji
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu (31/1) lalu.
“Ketika dilakukan penggerebekan petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi," kata Kombes Hadi.
Kombes Hadi menambahkan kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas kini telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya.
Dalam mewujudkan pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran dengan menghubungi Contact Center Pertamina 135.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan Pertamina mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam memberantas setiap penyalahgunaan LPG 3 Kg di seluruh Indonesia.
“Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada oknum agen atau pangkalan LPG tiga kilogram yang melakukan penyimpangan," tandas Fadjar.
Dia menegaskan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha telah dilakukan Pertamina untuk memberikan efek jera.