Perusahaan Jerman Desak PT PAL Segera Penuhi Putusan Arbitrase dan Penetapan PN Jakpus
jpnn.com, JAKARTA - PT PAL Indonesia kembali diingatkan soal pemenuhan putusan arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA) terkait pembuatan kapal Larch Arrow dan Birch Arrow pada 2014 lalu.
Putusan itu mewajibkan PT PAL membayar ganti rugi kepada pihak Reederei M. Lauterjung sebagai pemesan dua kapal tersebut.
“Untuk perhitungan sementara sampai akhir tahun 2021, PT PAL memiliki total kewajiban pembayaran kerugian kepada klien kami kurang lebih sebesar USD 270.000 dan GBP 12.000,” ujar M Iqbal Hadromi dari Kantor Hukum Hadromi & Partners selaku Kuasa Hukum Reederei M. Lauterjung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5).
Kasus ini bermula ketika perusahaan Jerman, Reederei M. Lauterjung, memesan dua buah kapal kepada PT PAL pada 2004 silam. Namun, kapal-kapal tersebut tidak kunjung dibuat.
Akibatnya, pada 2014 perusahaan pelat merah tersebut digugat di arbitrase The London Maritime Arbitrators Association (LMAA). Putusannya, PT. PAL kalah dan diwajibkan untuk membayar kerugian kepada Reederei M. Lauterjung.
Sayangnya PT PAL tidak kunjung merealisasikan kewajiban pembayarannya meskipun pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan putusan arbitrase asing LMAA itu dapat dilaksanakan.
“Ini adalah catatan buruk bagi perusahaan BUMN di praktek bisnis internasional sebab tidak mengindahkan putusan arbitrase internasional dan penetapan pengadilan,” tegas Iqbal.
Pada 2016, lanjut dia, aset PT PAL berupa gedung di Jl. Tanah Abang II No. 27 yang digunakan sebagai kantor perwakilan berhasil disita.