Perwira TNI AL Dituding Minta Rp 5,4 Miliar, Wakasal: Hoaks, Mencemarkan Nama Institusi
Sebab, ujar Heri, tudingan itu telah merugikan citra TNI AL.
"Kalau memang merugikan, kami akan tuntut balik. Pasti akan kami tuntut balik,” ujarnya.
Heri menyatakan tidak ada main-main dengan pertaruhan nama sesuatu institusi.
“Karena memang selama ini tidak ada (permintaan uang),” tegasnya.
Lebih lanjut Heri menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyelidiki persoalan ini.
Dia pun membantah ada perwira TNI AL meminta uang untuk membebaskan kapal tanker tersebut.
"Jadi, sudah diselidiki, itu hoaks belaka. Yang jelas kapalnya memang masih dalam penyidikan sekarang ada di Tanjungpinang," kata Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu. Julius menyatakan TNI AL secara serius mendorong percepatan proses hukum kapal tanker tersebut untuk ke kejaksaan guna mendapatkan sanksi maksimal sesuai ketentuan.