Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Petani Cakung Menuntut Proyek Jakarta Garden City Disetop

Selasa, 10 Juli 2018 – 23:59 WIB
Petani Cakung Menuntut Proyek Jakarta Garden City Disetop - JPNN.COM
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Para petani Cakung akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas sengketa lahan di Rorotan, Jakarta Timur, melawan pengembang Jakarta Garden City. PK ini untuk menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1158/K/PDT/2017 tertanggal 17 Juli 2017 antara Sutiman dan Trimulyo Harsoyo.

Marthen N selaku kuasa hukum petani Cakung mengatakan, hpaya tersebut dilakukan mengingat putusan MA itu ditafsirkan oleh beberapa pihak adalah putusan antara Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta terkait dengan sengketa Sutiman dengan gubernur DKI Jakarta.

Karenanya mereka meminta agar segala proses pembangunan dan juga penjualan di perumahan elite Jakarta Garden City (JGC) yang digarap oleh Grup Astra, Hongkong Land & Modernland dihentikan. Hal ini karena proses hukum tengah berjalan di objek lahan tersebut dan untuk menghindari kerugian masyarakat.

“Padahal kedua putusan tersebut substansinya berbeda. Karena itu, minggu depan kami akan ajukan PK,” ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/7).

Menurut dia, Sutiman bin Ayub sebagai perwakilan petani Cakung masih tetap memiliki hak atas sawah dan lahan tersebut. “Gugatan Pemprov DKI hanya terkait sita jaminan, bukan masalah kepemilikan lahan tersebut,” kata dia.

Marthen juga mengultimatum pihak-pihak yang turut mengklaim lahan milik Sutiman agar menghentikan upaya memperkeruh situasi. Secara hukum dan status quo, lahan seluas 25 hektare dan 35 hektare di wilayah Rorotan itu, menurut Marthen, tetap hak milik Sutiman.

Selain mengajukan PK, menurut dia, para petani Cakung juga akan melaporkan dugaan atau indikasi tindak pidana korupsi dalam pengalihan lahan seluas 25 hektare itu. Marthen juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung harus turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini.

Konsorsium pengembang perumahan mewah ASYA, lanjut dia, juga diminta untuk menghentikan penjualan rumah mewah di atas lahan milik para petani Cakung. Menurutnya, setiap transaksi pada unit perumahan itu memiliki konsekuensi hukum.

Para petani Cakung akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas sengketa lahan di Rorotan, Jakarta Timur, melawan pengembang Jakarta Garden City

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close