Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada Taput juga Dibawa ke MK

Jumat, 28 November 2008 – 21:16 WIB
Pilkada Taput juga Dibawa ke MK - JPNN.COM
JAKARTA - Konflik di seputar pilkada Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, yang sempat diwarnai pembakaran kantor KPUD setempat, akhirnya bermuara ke proses hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan gugatan sengketa pilkada Taput yang diajukan para calon yang kalah yakni Roy Mangotang, Junjung P Hutabarat, Syamsul Sianturi, dan Frans A Sihombing. Widi Atmoko,SH dari bagian penerimaan permohonan MK menyebutkan, permohonan tersebut diterima MK pada 26 November 2008 pukul 15.45 Wib. Nomor perkaranya No.49/PHPU.D-VI/2008. Hanya saja, jadwal persidangan belum dipastikan. Widi hanya memperkirakan, sidang perdana kemungkinan besar digelar Senin atau Selasa (2/11).

"Jadwal baru keluar Minggu (30/11), tapi saya perkirakan sidang pada Senin atau Selasa," ujar Widi kepada JPNN di gedung MK, Jakarta, Jumat (28/11).  Dia mengatakan, pada sidang pertama nanti agendanya berupa pemeriksaan pendahuluan. Biasanya, pada sidang perdana ini majelis hakim akan memberikan saran-saran kepada pemohon ketika majelis hakim menilai berkas permohonan belum lengkap.

Sementara, dalam sebuah diskusi beberapa hari lalu, mantan staf ahli di MK Refly Harun mengatakan, seharusnya MK bisa langsung menolak permohonan sengketa pilkada yang tidak berkaitan dengan selisih hasil penghitungan suara. Namun, pada era pimpinan Jimly Asidiqie, sejumlah gugatan yang tidak berkaitan dengan selisih hasil penghitungan suara tetap diterima dan sampai pada proses persidangan. Hal itu biasanya dilakukan bila persoalan pilkada itu mendapat sorotan publik secara meluas. "Ya, ada semacam pertimbangan itu tetap disidang untuk memuaskan publik meski pada akhirnya jelas bakal kalah," jelas Refly yang juga pakar Hukum Tata Negara (HTN) itu.

Kisruh pilkada Taput masih berlangsung hingga kini, lantaran rapat pleno KPUD untuk penetapan pemenang, yakni Torang Lumban Tobing, hanya dihadiri 2 dari 5 anggota KPUD. Sejumlah kalangan menilai penetapan tersebut tidak sah. Namun, dari hasil pertemuan Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary, KPUD Provinsi Sumut dan KPUD Taput di gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/11) dinyatakan pleno KPUD itu tetap sah.

JAKARTA - Konflik di seputar pilkada Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, yang sempat diwarnai pembakaran kantor KPUD setempat, akhirnya bermuara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA