Pilkada Taput juga Dibawa ke MK
Jumat, 28 November 2008 – 21:16 WIB
Sementara, dalam sebuah diskusi beberapa hari lalu, mantan staf ahli di MK Refly Harun mengatakan, seharusnya MK bisa langsung menolak permohonan sengketa pilkada yang tidak berkaitan dengan selisih hasil penghitungan suara. Namun, pada era pimpinan Jimly Asidiqie, sejumlah gugatan yang tidak berkaitan dengan selisih hasil penghitungan suara tetap diterima dan sampai pada proses persidangan. Hal itu biasanya dilakukan bila persoalan pilkada itu mendapat sorotan publik secara meluas. "Ya, ada semacam pertimbangan itu tetap disidang untuk memuaskan publik meski pada akhirnya jelas bakal kalah," jelas Refly yang juga pakar Hukum Tata Negara (HTN) itu.
Kisruh pilkada Taput masih berlangsung hingga kini, lantaran rapat pleno KPUD untuk penetapan pemenang, yakni Torang Lumban Tobing, hanya dihadiri 2 dari 5 anggota KPUD. Sejumlah kalangan menilai penetapan tersebut tidak sah. Namun, dari hasil pertemuan Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary, KPUD Provinsi Sumut dan KPUD Taput di gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/11) dinyatakan pleno KPUD itu tetap sah.