Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada Taput juga Dibawa ke MK

Jumat, 28 November 2008 – 21:16 WIB
Pilkada Taput juga Dibawa ke MK - JPNN.COM
Landasan hukum yang digunakan adalah pasal 36 UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Di pasal 36 ayat (1) dinyatakan, ‘Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama  3 (tiga) jam. Ayat (2), Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum. Sedang ayat (3) berbunyi, ‘Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara’. (sam)

JAKARTA - Konflik di seputar pilkada Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, yang sempat diwarnai pembakaran kantor KPUD setempat, akhirnya bermuara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA