Seperti yang sudah diberitakan, Ketua Tim Perumus RUU ASN Prof Dr Sofyan Effendi mengatakan, perubahan mendasar dalam rancangan tersebut adalah perubahan seluruh manajemen kepegawaian. Diharapkan RUU ASN bisa ditetapkan medio 2011, sehingga awal 2012, tidak ada lagi istilah PNS atau pegawai negeri. Yang ada adalah aparatur sipil negara (ASN), terdiri dari pegawai struktural, pegawai fungsional, dan pegawai administrasi pemerintahan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Perubahan nomenklatur UU Pokok Kepegawaian menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2012 mendatang, mencakup keseluruhan manajemen pegawai.